LEMBAGA DESA

Mari bersinergi membangun desa yang lebih maju

BPD

(Badan Permusyawaratan Desa)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam pemerintahan desa yang berfungsi menampung aspirasi masyarakat, membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan mengawasi kinerja pemerintahan desa. Anggotanya adalah wakil penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.

LPM

(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK) adalah wadah partisipatif bentukan masyarakat yang bermitra dengan pemerintah desa/kelurahan. LPM berfungsi menampung aspirasi, merencanakan, menggerakkan swadaya gotong royong, serta mengendalikan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.