BPD
(Badan Permusyawaratan Desa)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam pemerintahan desa yang berfungsi menampung aspirasi masyarakat, membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan mengawasi kinerja pemerintahan desa. Anggotanya adalah wakil penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.




LPM
(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK) adalah wadah partisipatif bentukan masyarakat yang bermitra dengan pemerintah desa/kelurahan. LPM berfungsi menampung aspirasi, merencanakan, menggerakkan swadaya gotong royong, serta mengendalikan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.




Jl. Brawijaya No. 1, RT 001 RW 006 Desa Gembong
Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, 62271
Kontak KAMI
LAYANAN
+62 858-2017-1501
COPYRIGHT ©2025, PEMERINTAH DESA GEMBONG. ALL RIGHTS RESERVED.

Mobil Sehat Desa Gembong
+62 858-5488-8688
Lokasi


